Banyak Janda Muda di Pati, Ini Sebabnya

Photo Author
- Selasa, 26 Juli 2016 | 19:55 WIB

PATI (KRjogja.com) -  Perceraian di Kabupaten Pati terus meningkat. Hingga menjelang berakhirnya bulan Juli ini, Pengadilan Agama Pati telah menerima 1.569 gugatan permohonan cerai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.369 perkara sudah dikeluarkan akta perceraianya. Sehingga, di Pati rata-rata per harinya (termasuk hari libur), muncul enam sampai tujuh  orang janda baru.

“Yang menarik dalam gugatan cerai yang diajukan istri (perempuan), karena penghasilan  istri  lebih besar ketimbang suami,”  kata  Panitera Pengadilan Agama Pati, Heryanta Budi Utama, Selasa  (27/7/2016).

“Jumlah perkara gugatan cerai yang ditangani Pengadilan Agama Pati pada tahun 2015 lalu, hanya 1.742 buah. Sehingga dipastikan, angka gugatan cerai 2016 di Pati akan meningkat jumlahnya jika dibandingkan kurun waktu setahun sebelumnya,” ucap panitera PA Pati.

Khusus untuk perkara gugatan cerai yang diajukan istri (perempuan), tambahnya lagi, justru diajukan  istri yang umurnya antara 30 hingga 40 tahun. Sedang gugatan dari istri yang usianya diatas 40 tahun, jumlahnya sangat minim.

“Memang usia 30-40 tahun memang paling rentan bagi pasangan suami istri dalam mengarungi biduk rumahtangga,” kata Heryanta Budi Utama.

Untuk menangani banyaknya perkara gugatan cerai tersebut,  per harinya di Pengadilan Agama Pati sampai melaksanakan sidang, sedikitnya 37 hingga 50 perkara. Hal tersebut disebabkan minimnya hakim. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X