PATI (KRjogja.com) – Pelaku penganiayaan terhadap korban pembalap Satya (Yogyakarta), akhirnya diberi ganjaran pidana lima bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Anik Istirochah (ketua) dan anggota Bertha Ary Wahyuni dan Dyah Retno tersebut sebulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Aris Kuswandi.
“Lima terpidana melalui kuasa hukum Ridwan dan Farid, serta jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir,†kata panitera, Ngatimin, Selasa (26/7/2016).
Sebagaimana diketahui, pada persidangan yang berlangsung Senin (25/7/2016), majelis hakim memberikan vonis pada kasus penganiayaan yang terjadi di sirkuit Gerit Cluwak, awal bulan Maret lalu. Persidangan putusan ini sebelumnya juga sempat ditunda dengan alasan majelis masih melakukan musyawarah masalah vonis.
Para terdakwa Deni Kurniawan, Deky Edi Putra, Riswan, Herman Agus dan Jhon Faozal dianggap melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diancam dalam pasal 170 ayat2 KUHP. (Cuk)