PATI (KRjogja.com) - Sebanyak 33 PNS di Pemkab Pati tercatat bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. Dari jumlah tersebut pegawai yang bolos paling banyak berasal dari lingkungan UPT Disdik Kecamatan Margorejo. Atas ketidakdisplinan itu badan kepegawaian daerah setempat akan memberikan sanksi tegas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pati, Jumani mengungkapkan Bupati Pati siap mengeluarkan kebijakan yang tidak populis bagi PNS yang malas. “Pengaturan disiplin PNS sengaja dikeluarkan setelah Lebaran,†ujarnya kepada KRjogja.com, Jumat (15/07/2016).
Menurut Jumani, salah satu pengaturan disiplin PNS adalah memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama pasca libut Idul Fitri kemarin. “Yakni akan terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10%,†tuturnya.
Menurut Jumani, jumlah PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama Senin lalu, didapatkan 22 orang PNS yang jelas tidak masuk tanpa alasan yang jelas. “Yang paling memprihatinkan kejadian di UPT Disdik Margorejo. Karena sebanyak 11 orang pegawainya, semuanya tidak ada yang masuk kantor. Mereka beralasan karena ada kegiatan diluar, tetapi ini akan dilakukan konfirmasi,†jelas Jumani. (Cuk)