DEMAK - Rejeki setiap orang konon tak akan tertukar. Meski begitu seringkali membuat penerimanya tak percaya. Hingga gugup saat menerimanya.
Seperti dialami Muntiah (60), warga RT 10 RW lll Desa Kembangan Kecamatan Bonang. Janda dengan dua anak ini, mengaku tidak sedikitpun menyangka bakal mendapat Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH) dari Pemkab Demak.
Saat menerima tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak yang monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perkembangan realisasi BP RTLH tahap l APBD Kabupaten Demak 2023, Mbah Tiah - demikian Muntiah biasa disapa, mengaku 'ndredheg' alias gugup saat menerima bantuan senilai Rp 15 juta itu.
"Meski saya janda tua yang lama hidup sendiri, karena anak-anak sudah hidup berkeluarga, tapi tak sepeser pun menerima bantuan dari siapa pun. Termasuk pemerintah. Maka itu saat Pak Bayan Amin datang ke rumah saya yang reyot (saat itu), dan mengajak ke Kabupaten untuk menerima bantuan bedah rumah, awak langsung ndredheg," ujarnya.
Ungkapan syukur Alhamdulillah pun terus terucap dalam hati Mbah Tiah. "Mungkin ini rejeki saya, setelah puluhan tahun merawat rumah peninggalan orang tua. Seneng banget. Matur nuwun Gusti, Alhamdulillah. Terimakasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Demak yang telah memberi saya bantuan perbaikan rumah," ujarnya terbata, namun dengan raut muka berseri.
Zainul Ibad TFL Pendamping wilayah Kecamatan Bonang menjelaskan, Muntiah adalah satu dari tujuh penerima BP RTLH tahap l APBD 2023. Buruh tani yang juga penganyam kerajinan tanaman enceng gondok ini terklasifikasi penerima bantuan, karena sebelum diperbaiki, tempat tinggalnya terkategori RTLH. Antara lain atapnya genteng yang sudah lapuk, begitu pun lantai rumah dari tanah.
Ada saat sama Koordinator TFL BP RTLH Kabupaten Demak Sunoko dan Kushedi menambahkan, BP RTLH bersumber APBD Kabupaten Demak 2023. Pada pencairan tahap l diberikan kepada 89 penerima manfaat yang tergolong kurang mampu dan terdaftar di DTKS.
"BP RTLH APBD Kabupaten Demak yang diberikan masing-masing senilai Rp 15 juta. Dengan perincian, Rp 13 juta untuk belanja material. Selain itu Rp 1,6 juta untuk padat karya, serta Rp 400 ribu sisanya untuk pemberkasan administrasi," pungkasnya. (Hum Dinperkim/ssj)