DEMAK - Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH) APBD Kabupaten Demak 2023 kembali dicairkan, Selasa (15/8/2023). Kepada 115 penerima bantuan, Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE mengingatkan, tidak adanya potongan sepeser pun pada bantuan senilai Rp 15 juta per KK itu.
"Bantuan ini diberikan utuh, nggih. Masing-masing penerima bantuan mendapatkan uang tunai Rp 15 juta utuh. Tanpa potongan. Bahkan tidak ada pajaknya. Kalau ada yang motong, silahkan lapor ke kepala desa, atau camat, atau bisa juga ke kepala dinas," kata bupati.
Karena diperuntukan mbangun rumah layak huni, maka bupati pun menghimbau, rumah baru yang dibangun atau diperbaiki benar-benar memenuhi kriteria rumah sehat. Ada jendela, fentilasi, sanitasi bagus, dinding, atap dan lantainya juga harus sesuai standar hunian yang layak.
"Uang bantuan yang diterima harus benar-benar dibelanjakan material, nggih. Jangan buat beli HP atau baju. Bentuk bangunan juga harus sesuai arahan dari petugas pendamping dari Dinas Dinperkim Kabupaten Demak. Tidak boleh sakarepe dhewe," imbau bupati.
Hal sama disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT. Bahwa prinsip pemberian bantuan yang pertama adalah masyarakat lah pelaku utama kegiatan. Dinas tidak campur tangan membangunkan. "Maka itu kami mohon pembangunan RTLH diwujudkan sesuai arahan tim," ujarnya
Mengenai perincian anggaran BP RTLH senilai Rp 15 juta, dijelaskan, Rp 13 juta untuk membeli material, selain itu Rp 1,6 juta untuk padat karya, serta Rp 400 ribu untuk administrasi. Karena setelah selesai pembangunan harus membuat laporan pertanggungjawaban. "Untuk itu penerima bantuan bisa didampingi pihak perangkat desa atau teman-teman Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)," pungkasnya. * (Hum Dinperkim/ssj)