Tekan AKI dan AKB, Puskesmas Wedung l Deteksi Dini Ibu Hamil dengan USG

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 05:43 WIB
Dokter bagian USG Puskesmas Wedung I, dr Noor Eva Dwi Novitasari saat memeriksa kondisi  kehamilan seorang ibu hamil menggunakan USG.
Dokter bagian USG Puskesmas Wedung I, dr Noor Eva Dwi Novitasari saat memeriksa kondisi kehamilan seorang ibu hamil menggunakan USG.


KRjogja.com - DEMAK - Memeriksakan kandungan lewat ultrasonografi (USG) sangat bermanfaat. Antara lain dapat memantau perkembangan yang terjadi selama kehamilan, seperti mendeteksi lokasi kehamilan, menentukan usia kehamilan dan estimasi waktu persalinan. Di samping juga menentukan taksiran berat janin, hingga menilai presentasi janin.

Sehubungan itu sejak awal 2023, Puskesmas Wedung I memberikan pelayanan USG pada ibu hamil sebagai salah satu upaya deteksi dini kehamilan. Kepala Puskesmas Wedung l dr. Urip Suprihadi, M.Kes menjelaskan, pasien yang melakukan pemeriksaan kehamilan akan dilayani di ruang pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.

"Ketika diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan USG, yang dijadwalkan pelayanannya setiap Senin dan Rabu," ujarnya, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Peran Pusat Karier Penghubung Kampus dan Dunia Kerja Sangat Penting

Dokter yang melakukan pemeriksaan USG di Puskesmas Wedung I adalah dokter yang telah mengikuti pelatihan USG Obstetri dasar terbatas untuk dokter umum. Pemeriksa USG di Puskesmas Wedung I dilaksanakan oleh dr. Noor Eva Dwi Novitasari.

Dengan melakukan deteksi dini ibu hamil menggunakan USG, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan antenatal. Sebab pemeriksaan antenatal yang berkualitas dan teratur akan menentukan status kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Sehingga diharapkan dapat membantu menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

Baca Juga: Jakarta Plurilateral Dialogue 2023 Serukan Perkuat Toleransi Antarumat Beragama

Sebagaimana pedoman antenatal terpadu edisi ketiga, kontak ibu hamil dengan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi klinis /kebidanan minimal sebanyak enam kali selama kehamilan. Dari enam kali pertemuan itu, minimal dua kali ibu hamil kontak dengan dokter. Dengan perincian, satu kali di trimester pertama, dan satu kali di trimester tiga.

"Pada trimester satu dengan usia kehamilan kurang dari 12 minggu dokter melakukan skrining kemungkinan adanya faktor resiko kehamilan/penyakit penyerta pada ibu hamil, termasuk di dalamnya pemeriksaaan USG," kata dokter Urip, didampingi Petugas Promkes Siti Nadhiroh, SKM.

Sedangkan pada trimester tiga, dokter melakukan perencanaan persalinan, dan skrining faktor resiko persalinan. Termasuk pemeriksaan USG dan rujukan terencana jika diperlukan. (Hum DKK/ssj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X