Kepemilikan Ijin Siteplan Syarat Mutlak Pengembang Perumahan Memulai Pembangunan

Photo Author
- Rabu, 6 September 2023 | 21:34 WIB
 Rekanan penyedia saat melakukan paparan terkait permohonan ijin siteplan pembangunan  perumahan di Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak di hadapan Tim Dinperkim Kabupaten Demak dan OPD terkait.
Rekanan penyedia saat melakukan paparan terkait permohonan ijin siteplan pembangunan perumahan di Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak di hadapan Tim Dinperkim Kabupaten Demak dan OPD terkait.

KRjogja.com - DEMAK - Selain menjadi acuan perencanaan pengembang, siteplan diperlukan agar pembangunan perumahan sesuai rencana tata ruang wilayah suatu daerah. Maka itu dimilikinya ijin siteplan syarat mutlak pengembang perumahan sebelum memulai pembangunan fisik.

Dalam rangka pengajuan ijin siteplan salah satu perumahan di kawasan Kelurahan Mangunjiwan.Kecamatan Demak, pihak pengembang diwajibkan melakukan paparan blueprint di hadapan tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak.

Baca Juga: Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng Lanjutkan Fondasi Integritas yang Dibangun Ganjar

Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Perumahan di Bidang Perumahan Suparno menjelaskan, paparan berkas perencanaan pembangunan perumahan tergantung kelengkapan data dan persyaratan administrasi yang diajukan pengembang. Kalau memang sudah lengkap, bisa dilakukan paparan di hadapan tim yang terdiri dari Dinperkim, DinPUTR, Dinas Pertanian, Bidang Aset BPKPAD, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPN.

"Setiap pengembang perumahan akan memulai pembangunan, diharuskan untuk melakukan pemaparan di hadapan tim. Wujud dari Kolaborasi antar OPD, saling memberikan pendapat sehingga siteplan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan , dan berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya.

Baca Juga: Seloso Wage, Pawiyatan Aksara dan Sesorah Digelar

Termasuk disyaratkan dalam pengurusan siteplan perumahan, Suparno menambahkan, 30 persen adalah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). "Sebagaimana Perda Nomor 7 tahun 2022 tentang PSU, delapan persen dari fasos dan fasum itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), dua persen untuk makam, dan sisanya untuk jalan dan saluran," imbuhnya.

Ketika paparan sudah sesuai peraturan yang berlaku, tahap selanjutnya adalah cek lokasi. Bersama tim akan dilakukan survei terhadap garis sempadan bangunan (GSB), terkait ada tidaknya limbah, hingga pencemaran sawah pertanian dan lingkungan sekitarnya.

"Jika hasil survei lokasi sesuai yang disyaratkan, ditandai dengan dikeluarkannya rekomendasi tim. Begitu pula berkas yang disyaratkan terpenuhi, tidak lebih dari satu minggu ijin siteplan perumahan sudah jadi," tandasnya. (Hum Dinperkim/ssj)

Artikel Selanjutnya

Stimaryo Komitmen Perangi Narkoba

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X