DEMAK - Memiliki rumah yang nyaman, bersih, sehat dan aman pastinya menjadi idaman semua orang. Tak terkecuali Ali Subhan (51), warga Dukuh Prigi RT 4 RW V Desa Kalikondang Kecamatan Demak.
Sebelum dilakukan perbaikan, rumah warisan orang tua pekerja serabutan dan butuh tani itu terkategori tidak layak huni (RTLH). Betapa tidak? Meski bangunan di atas tanah 48 meter persegi itu berukuran cukup luas yakni 7x6 meter persegi, namun lantainya yang hanya plester tipis. Selian itu dinding papannya juga mulai lapuk oleh usia, serta atap yang bocor di sana-sini saat hujan deras mengguyur, membuat para penghuninya was-was.
"Kalau sudah mulai musim hujan angin, hati rasanya miris. Belum lagi banyak tikus ikut keluar masuk rumah lewat papan kayu yang lubang karena gapuk atau lapuk. Tidak boleh lengah sedikitpun, kalau tidak ingin semua barang hancur digerogoti hewan pengerat itu," kisah Ahmad Salsabila (22), anak Ali Subkhan.
Maka begitu Perangkat Desa Kalikondang, Hendro Mulyo mengabarkan, mereka mendapatkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH) bersumber dana APBD Kabupaten Demak 2023, bapak anak itu spontan berucap syukur. Walaupun untuk mewujudkan rumah nyaman seperti diimpikan, mereka harus memenuhi syarat tertentu.
Antara lain terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki rumah di lahan sendiri dengan bukti surat kepemilikan tanah yang sah. Di samping juga rumah yang dihuni memenuhi tiga unsur RTLH, seperti atap, dinding dan lantai yang tidak layak.
"Serta bersedia berswadaya, dan menyelesaikan perbaikan rumah pada kurun waktu ditentukan," ungkap Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BP RTLH APBD Kabupaten Demak 2023, Sunoko.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim TFL, Ali Subkhan memenuhi kriteria yang ditentukan. Maka dibantu tetangga dan rekan kerja sebagai tukang bangunan, Ali Subkhan pun mulai memperbaiki rumah peninggalan orang tuanya dengan dinding bata. Begitu pun lantainya, sebagian akan dikeramik, agar tak dingin dan lembab lagi saat hujan.
Sementara bagian atap, atas arahan Tim TFL BP RTLH 2013, diganti kayu usuk dan kayu reng-nya yang lapuk. Agar tidak membahayakan penghuni rumah karena roboh terhempas angin kencang.
"Target mereka menyelesaikan perbaikan rumah satu minggu lagi. Sesuai perjanjian kontrak, pas 60 hari perbaikan RTLH milik Ali Subkhan adalah minggu mendatang. Semoga selesai sesuai target waktu," kata Sunoko.
Setelah selesai pembangunan, kewajiban selanjutnya penerima bantuan adalah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk penggunaan Rp 15 juta BP RTLH. Sehubungan itu mereka dapat dibimbing oleh perangkat desa atau TFL. * (Hum Dinperkim/ssj)