KRjogja.com, GROBOGAN - Dua warga Yogyakarta diringkus personel Sat Narkoba Polres Grobogan karena tertangkap basah membawa ganja saat akan melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Purwodadi - Solo, tepatnya sebelah utara Stasiun Ngrombo Desa Deok Kecamatan Toroh Grobogan.
Keduanya bernama NA (24), laki-laki warga Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dan TS (25), laki-laki warga Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede.
“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (31/5/2024) sore.
Dijelaskan, selama Operasi Bersinar Candi 2024 yang berakhir 23 Mei 2024 lalu, pihaknya juga berhasil meringkus dua pelaku lain. Satu pelaku lagi yakni RKP (23), laki-laki warga Kelurahan Delanggu Klaten. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Purwodadi - Solo, tepatnya di gang sebelah utara SMA N 1 Toroh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat kurang lebih 22,07 gram.
Adapun satu pelaku lainnya yakni EK (29), seorang laki-laki warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di SPBU Tegowanu, Grobogan.
”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres. (Tas)