Pencairan BP RTLH Tak Boleh Ada Potongan

Photo Author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:07 WIB
Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM saat secara simbolis menyerahkan BP RTLH. Foto : sari jati
Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM saat secara simbolis menyerahkan BP RTLH. Foto : sari jati

KRjogja.com, DEMAK - Upaya membantu meringankan beban masyarakat tidak mampu mendapatkan rumah layak huni terus dilakukan Pemkab Demak.

Salah satunya melalui penyaluran Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak huni (BP-RTLH) tahun anggaran 2024.

Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menjelaskan, penyaluran BP RTLH dimaksudkan membantu meringankan beban masyarakat tidak mampu mendapatkan rumah layak huni.

"Selain itu juga menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih. Di samping menumbuhkan kepedulian dan budaya gotong-royong masyarakat yang kini nyaris punah," ujarnya belum lama ini.

Lebih lanjut disampaikan, BP RTLH yang diberikan dalam bentuk tunai kepada penerima bantuan masing-masing senilai Rp 15 juta.

Dengan perincian Rp 13 juta untuk pembelian material, Rp 1,6 juta biaya tenaga kerja, dan Rp 400 ribu sisanya untuk biaya penyusunan administrasi pelaporan pertanggungjawaban.

"Bantuan diberikan utuh tanpa potongan serupiah pun. Bahkan pajak pun tidak ada. Maka itu dihimbau kepada para penerima bantuan agar melaporkan ke kades, lurah atau camat jika ada yang meminta pungutan dengan dalih apa pun," terang Nanang Tasunar.

Tak lupa dia mewanti pula kepada para penerima bantuan agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) pendamping. Tentunya agar bantuan yang diterima terealisasi sesuai waktu, target dan manfaat. (Hum Dinperkim/ssj)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X