KRjogja.com, DEMAK - Selain wajib memperhatikan tata ruang, agar tidak keliru peruntukan, Pemkab Demak hanya mengijinkan pembangunan perumahan yang dilengkapi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Sekda Kabupaten Demak H Akhmad Sugiharto ST MT menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman, salah satu aturan terkait fasum dan fasos adalah kewajiban menyediakan sekitar 30 persen kawasan perumahan untuk kedua hal tersebut.
"Selain taman bermain dan tempat ibadah, drainase termasuk fasum perumahan yang vital sifatnya, karena dapat mencegah terjadinya banjir dan masalah berkepanjangan lainnya," kata sekda, di sela waktunya meninjau Demak Expo Perumahan 2024.
Karena wajib hukumnya tersedia di perumahan, maka adanya fasum dan fasos turut menjadi syarat keluarnya ijin usaha dari Pemkab Demak. Maka itu pula, fasum dan fasos wajib tercantum dalam rencana tapak (Site Plan) sehingga diketahui oleh konsumen.
Mengenai pameran perumahan terobosan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak, diarahkan agar ke depan lebih banyak lagi komunitas yang dirangkul sehingga target yang disasar terpenuhi. Utamanya agar out come berupa kepemilikan rumah oleh masyarakat tercapai.
"Namanya debut perdana pasti ada kekurangan dan kelebihan. Harap pameran mendatang peserta bisa lebih banyak lagi menyediakan perumahan bersubsidi. Agar masyarakat tidak terus membeli tanah kapling, namun beralih membeli perumahan. Apalagi konsep perumahan diperuntukan masyarakat yang kebanyakan belum punya rumah," tandas sekda. (Hum Dinperkim/ssj)