KRjogja.com, DEMAK - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak menyelenggarakan latihan pertukangan. Kegiatan yang dirangkai dengan Demak Expo Perumahan 2024 itu dimaksudkan peningkatan kompetensi tukang bangunan sebagai tenaga kerja terampil konstruksi.
Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menjelaskan, kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur sangat penting. Tukang di lapangan juga menentukan kualitas bangunan. Sertifikasi ini sebagai bagian standarisasi kompetensi tenaga kerja di bidang konstruksi. Di samping juga sebagai salah satu syarat ikut serta pekerjaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.
Pelatihan untuk tenaga kerja konstruksi khususnya bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas dari tenaga kerja konstruksi. "Terlebih karena tukang itu kan memang ujung tombak pembangunan," lanjut Nanang Tasunar.
Oleh karena pelatihan tukang bangunan, maka pesertanya bukan dari masyarakat umum. Melainkan mereka yang terlibat pekerjaan konstruksi khususnya tukang bangunan. Sehubungan itu kegiatan tak hanya berupa pemberian teori dari tenaga ahli dari NBI, namun juga dilanjutkan dengan praktek dan ujian kompetensi.
"Serta ditutup dengan pemberian sertifikat kompetensi pelatihan tukang oleh Dinperkim Kabupaten Demak," pungkasnya. (Hum Dinperkim/ssj)