KRjogja.com, DEMAK - Bertambahnya populasi manusia idealnya diimbangi dengan pembangunan pemukiman. Namun tak jarang pembangunan pemukiman baru diikuti munculnya persoalan baru seperti banjir.
Dikonfirmasi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA menuturkan, pembangunan pemukiman baru wajib sesuai ketentuan. Pertama, dilihat tata ruang kawasan tersebut. Selanjutnya, infrastruktur perumahan yang akan dibangun harus terkoneksi infrastruktur umum di luar perumahan.
"Secara umum developer atau pengembang harus melihat konsep kawasan secara menyeluruh. Terkait antisipasi banjir, drainase ataupun saluran pembuangan harus tergabung dengan yang telah ada di luar perumahan," terangnya, saat menghadiri Demak Expo Perumahan 2024.
Menurut Arief Djatmiko, developer mempunyai tanggungan menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Untuk itu, harus lihat pula kawasan secara keseluruhan. Meski ada kalanya sudah disediakan pemerintah, namun jika pemukiman yang dibangun skalanya cukup besar, pengembang harus menyediakan.
"Jika secara berjenjang skala lingkungan, kawasan, dan kota sarana prasarana terpenuhi, tidak akan timbul pemukiman baru tidak punya pemakaman, lapangan dan fasum fasos lainnya," imbuhnya.
Seharusnya, kata Arief Djatmiko, fasum dan fasos diserahkan dan dikelola oleh pemerintah atau masyarakat. Sehingga pemeliharaan bisa terjamin. (Hum Dinperkim/ssj)