KRjogja.com, DEMAK - Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) Kabupaten Demak tahun 2024 kembali dicairkan. BP-RTLH tahap lll total senilai Rp 3.090.000.000 bersumber dana APBD Kabupaten Demak itu diperuntukkan 206 penerima manfaat.
BP-RTLH tahap lll secara simbolis diserahkan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Ir H Nanang Tasunar David Narutomo MM. Hadir mendampingi hadir mendampingi Kabid Kawasan Permukiman Winy Nurika Yuwantari ST MM MT, serta Sub Koordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Sugiyanto ST.
Kepada segenap penerima manfaat yang datang bersama perangkat desa masing-masing, Nanang Tasunar menjelaskan, BP-RTLH untuk memperbaiki yang kurang layak sehingga lebih baik dan sehat.
Adanya BP-RTLH tersebut patut disyukuri, karena dari sekian ribu yang membutuhkan dan telah mengantre, mereka lah yang terpilih. "Pesan saya agar dana BP-RTLH ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk perbaikan rumah," tuturnya.
Masing-masing penerima manfaat akan menerima bantuan senilai Rp 15.000.000. Dengan perincian Rp 400.000 untuk administrasi laporan pertanggung jawaban, Rp 1.600.000 untuk upah tenaga kerja, dan Rp 13.000.000 untuk membeli material.
"Anggaran segitu kudu dicukup-cukupkan nggih. Memang perlu swadaya. Tapi kabar baiknya bantuan sejumlah Rp 15.000.000 diberikan utuh tanpa potongan pajak," imbuhnya.
Tak lupa Nanang Tasunar juga berpesan, agar sepulang dari acara pencairan BP-RTLH mereka segera membelanjakan material. "Jangan mampir-mampir buat jajan. Tak boleh, ya. Karena sebelum dibelanjakan material dan perbaikan RTLH selesai, maka statusnya masih uang negara. Jadi ada pertanggungjawabannya," tegasnya.
Kepada para perangkat desa, dihimbau turut mengawal. Terutama jika ada pihak atau oknum meminta biaya yang tak jelas, dipersilahkan lapor ke Dinperkim Kabupaten Demak. Lebih jelas dan detailnya akan diterangkan tenaga fasilitator lapangan (TFL). (Hum Dinperkim/ssj)