Bansos Pembangunan Baru Rumah Paling Dinanti Warga Terdampak Bencana

Photo Author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Tim TFL Bidang Bencana Dinperkim Kabupaten Demak saat sosialisasi bantuan sosial pembangunan baru rumah terdampak bencana di Pundenarum Karangawen. Foto : dok
Tim TFL Bidang Bencana Dinperkim Kabupaten Demak saat sosialisasi bantuan sosial pembangunan baru rumah terdampak bencana di Pundenarum Karangawen. Foto : dok

KRjogja.com, DEMAK – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak kembali mengadakan sosialisasi bantuan sosial pembangunan baru rumah bagi warga terdampak bencana. Sosialisasi tahap II yang diadakan di Balai Desa Pundenarum Kecamatan Karangawen itu diikuti tiga calon penerima manfaat.

Masing-masing adalah warga terdampak bencana dari Desa Pundenarum, Brambang dan Trimulyo Guntur. Ketiganya adalah warga terdampak bencana, yang kerusakan rumahnya telah diassesment dengan tingkat kerusakan akibat bencana mencapai 100 persen.

"Tak seorang pun menginginkan tertimpa bencana. Namun adanya bantuan sosial pembangunan baru rumah terdampak bencana adalah hal paling dinanti. Karena dapat membantu para korban untuk mendapatkan kembali rumah yang layak huni, aman dan nyaman untuk ditinggali," kata Marjuri, warga Brambang.

Maka meski ada ketentuan warga penerima manfaat agar bersedia berswadaya, karena bantuan senilai Rp 50.00.000 bersifat stimulan, tak satu pun di antara mereka keberatan. "Alhamdulillah ada program bansos pembangunan baru rumah terdampak bencana. Karena sangat membantu mengurangi beban," imbuhnya.

Di sisi lain, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bencana Dinperkim Kabupaten Demak Kusaji menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan langkah awal dalam pelaksanaan program bantuan pembangunan baru rumah bagi korban bencana. Hal yang perlu diketahui, calon penerima manfaat akan menerima bantuan senilai Rp 50.000.000 untuk digunakan membangun RUSPIN atau rumah unggul sistem panel instan.

"RUSPIN adalah rumah aman bencana, bahkan telah teruji tahan gempa. Namun ada teknis pelaksanaan pembangunan yang wajib diikuti agar diperoleh bangunan berkualitas. Mulai dari pembangunan pondasi hingga pemasangan komponen RUSPIN," kata Kusaji.

Pada saat sama penerima manfaat wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), karena bantuan bersumber APBD Kabupaten Demak. "Namun jangan khawatir, selain melakukan monitoring, Dinperkim Kabupaten Demak juga akan melakukan pendampingan, sehingga progres pembangunan sesuai teknis perencanaan," pungkasnya. (Hum Dinperkim/ssj)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X