KRjogja.com, DEMAK - Prasaran Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Kewajiban penyediaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Mendasar pada ketentuan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak melaksanakan kunjungan di permukiman relokasi lahan 1 Desa Dombo Kecamatan Sayung. Kunjungan kerja yang dipimpin langsung Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM itu dalam rangka monitoring fungsi PSU permukiman tersebut.
"PSU merupakan kelengkapan fisik yang wajib tersedia untuk mewujudkan perumahan atau permukiman yang sehat, aman, dan terutama layak huni," terang Nanang Tasunar.
Turut serta mendampingi pada kunjungan monitoring tersebut Plt Sekretaris Dinperkim Kabupaten Demak Ali Akhmadi SKM MKes, Kepala Bidang Perumahan Rondiyah SE MM MSi, serta Sub Koordinator Penyediaan dan Pelaksanaan Perumahan Parsudi ST. Sedangkan PSU yang diperiksa meliputi saluran air bersih, akses jalan, akses sanitasi, jaringan listrik dan saluran drainase.
Tak hanya memantau dan melakukan pengecekan, Nanang Tasunar juga menyempatkan berdialog dengan warga relokasi. Diperoleh informasi, warga merasa nyaman karena fasilitas umum yang mereka butuhkan telah tersedia.
“Alhamdulillah kami sudah nyaman menempati lahan relokasi ini. Karena listrik, air bersih, jalan, saluran air kotor sudah tersedia dan berfungsi”, ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan PSU dan pernyataan warga, disimpulkan permukiman relokasi lahan 1 Desa Dombo Kecamatan Sayung sudah menjadi permukiman yang layak huni. (Hum Dinperkim/ssj)