KRjogja.com, DEMAK - Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik yang wajib tersedia di kawasan permukiman untuk mewujudkan perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Begitupun di permukiman relokasi lahan 1 dan 2 Desa Dombo Kecamatan Sayung, telah dibangun PSU dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan PSU tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah didampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak melaksanakan pemeriksaan MC100 terhadap pembangunan PSU di permukiman relokasi lahan 1 dan 2 Desa Dombo Kecamatan Sayung. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara data di lapangan dengan rencana kerja.
Sub Koordinator Penyediaan dan Pelaksana Perumahan Bidang Perumahan Dinperkim Kabupaten Demak, Parsidi ST menuturkan, MC 100 merupakan bagian dari pengukuran Mutual Check (MC). Yaitu pekerjaan survey yang dilakukan selama periode pekerjaan berlangsung.
"Tujuannya adalah untuk mengetahui dan membandingkan data yang ada di lapangan dengan data rencana kerja, apakah sudah ada kesesuaian atau belum. Sebab PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman," ujarnya.
Pemeriksaan juga dilaksanakan bersama konsultan pengawas dan penyedia jasa. Adapun beberapa pembangunan PSU yang telah dilaksanakan dan diperiksa yaitu pembangunan jalan paving, jalan beton, talud, juga saluran U (cor) beserta tutup cor beton.
Dengan adanya kesesuaian, harapannya tentu pembangunan PSU bermanfaat untuk masyarakat yang ada di permukiman relokasi lahan 1 dan 2 Desa Dombo Kecamatan Sayung. Sehingga permukiman relokasi tersebut akan menjadi suatu permukiman yang layak huni. (Hum Dinperkim / ssj)