KRjogja.com, DEMAK – Bankeupemdes atau Bantuan Keuangan Pemerintah Desa adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kabupaten Demak dalam program Bankeupemdes RTLH tahun 2024, mendapatkan kuota aspirasi pada tahap IV sebanyak 212 unit, masing-masing senilai Rp 20.000.000 termasuk pajak.
Sehubungan itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek), terkait percepatan penyalurannya. Kegiatan yang mengikutsertakan 32 pemerintah desa dari 11 kecamatan itu dilaksanakan secara daring. Serta dihadiri Nelam Ruparao Sahili, operator Simperum wilayah Kabupaten Demak.
Disampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan bimtek adalah untuk mematangkan secara teknis pelaksanaan dan mengetahui progress pelaksanaan Bankeupemdes RTLH. Sementara yang dimaksud dengan Simperum adalah Sistem Informasi Manajemen Perumahan, yang merupakan aplikasi untuk mendata rumah tidak layak huni (RTLH).
Sehubungan itu Disperakim Jawa Tengah mengharapkan respon cepat dari operator desa untuk segera melengkapi data calon penerima Bankeupemdes RTLH Tahun 2024 Tahap IV dan menginputkannya ke aplikasi Simperum. Dilanjutkan mengunggah foto-foto rumah calon penerima manfaat, sekaligus berkas Rencana Kegiatan (RK) serta Berkas Penyaluran (BP). Dengan begitu dapat dilakukan pencairan serentak di Kabupaten Demak.
"Dengan sinergitas yang baik antar para pemangku kepentingan baik dari tingkat pusat hingga daerah, diharapkan dapat meningkatkan jumlah rumah layak huni di Jawa Tengah. Sehingga bermuara pada menurunnya angka kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah pada umumnya, dan Kabupaten Demak khususnya," pungkasnya. (Hum Dinperkim / ssj)