Krjogja.com, DEMAK - Penandatangan Pakta Integritas telah dilaksanakan di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak. Hal itu sebagai wujud komitmen ASN dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan Pakta Integritas diikuti 35 pegawai ASN di lingkungan Dinperkim. Serta disaksikan Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir H Nanang Tasunar David Narutomo MM.
Saat sambutan Nanang Tasunar menyampaikan, penandatanganan Pakta Integritas merupakan wujud komitmen ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang.
"Dengan menandatangani Pakta Integritas, artinya kita telah berjanji pada diri sendiri bahwa sebagai abdi negara berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai ASN yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel," tuturnya
Seperti diketahui, tujuan dilaksanakannya penandatanganan Pakta Integritas untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas. Selain itu juga mendorong etika kerja, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Seiring diadakannya penandatangan Pakta Integritas ini diharapakan kita bekerja secara profesional, dengan penuh tanggung jawab dan juga bisa dipertanggung jawabkan," tandasnya. (Hum Dinperkim/ssj)