KRJogja.com - DEMAK - Meskipun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak mengalokasikan Rp 1 miliar untuk rehabilitasi rumah terdampak bencana, namun tidak semua warga yang rumahnya terdampak bencana bisa memperoleh bantuan.
Antara lain ketika yang bersangkutan mampu membangunnya kembali secara mandiri, atau tidak bersedia mendapatkan bantuan rumah unggul sistem panel instan (RUSPIN).
Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menjelaskan, bantuan bersumber APBD Kabupaten Demak 2024 itu memang diberikan kepada warga yang rumahnya terdampak bencana alam dalam bentuk material. Jumlah serta jenisnya disesuaikan kebutuhan berdasarkan tingkat kerusakan sesuai hasil asesmen.
"Namun bantuan rehabilitasi rumah itu diberikan setelah melalui tahap asesmen. Ketika hasil asesmen menyatakan warga terdampak bencana mampu membangunnya kembali secara mandiri, otomatis bantuan tidak bisa diberikan," tuturnya.
Begitu pun ketika warga terdampak bencana menolak bantuan RUSPIN, meski hasil asesmen rumahnya terkategori rusak berat, bantuan sosial pembangunan baru rumah terdampak bencana tidak bisa di-approve atau disetujui. Sebab konstruksi rumah aman bencana yang diberikan Pemkab Demak adalah RUSPIN.
"RUSPIN dipilih karena sejumlah keunggulannya. Yakni tahan gempa hingga 9 SR, sebagaimana telah diuji Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Permukiman Kementerian PUPR. Selain itu mudah dirakit sehingga bisa cepat ditempati, konstruksi sederhana, dan biaya produksi murah," ungkapnya.
Selain itu, khususnya bantuan sosial pembangunan baru rumah terdampak bencana senilai Rp 50.000.000, karena sifatnya stimulan, maka calon penerima manfaat wajib bersedia swadaya. "Nah ketika warga tidak mampu berswadaya, maka dengan berat hati bantuan diberikan kepada yang bersedia swadaya," imbuhnya.
Terlebih jumlah warga terdampak bencana yang membutuhkan bantuan tidak berbanding lurus dengan anggaran yang tersedia. Sehingga bantuan sosial diberikan dengan skala prioritas, sesuai syarat dan ketentuan berlaku. (Hum Dinperkim/ssj)