Disperakim Jateng Kucurkan Bankeupemdes Untuk Tingkatkan Kualitas RTLH di Demak

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:53 WIB
Subkoordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Sugiyanto ST saat menjelaskan ketentuan dalam pelaksanaan Bankeupemdes
Subkoordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Sugiyanto ST saat menjelaskan ketentuan dalam pelaksanaan Bankeupemdes

Krjogja.com, DEMAK - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 ini kembali mengucurkan bantuan keuangan pemerintah desa (Bankeupemdes) di Kabupaten Demak. Bantuan keuangan bagi pemerintah desa ini berwujud uang untuk pembelian bahan bangunan guna peningkatan kualitasb rumah tidak layak huni (RTLH).

Pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Bankeupemdes, Subkoordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Sugiyanto ST menjelaskan, besaran Bankeupemdes adalah Rp 20.000.000 per RTLH. Dengan perincian Rp 18.000.000 untuk material, sudah termasuk pajak dan BOP. Serta Rp 2.000.000 untuk biaya padat karya.

"Anggaran Rp 2.000.000 untuk padat karya tersebut diperuntukan Rp 1.800.000 upah tiga tenaga kerja selama enam hari. Jadi masing-masing menerima Rp 600.000. Sedangkan Rp 200.000 sisanya untuk makan minum tukang selama perbaikan rumah," jelasnya.

Adapun penerima manfaat Bankeupemdes adalah pemilik RTLH yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dan sudah masuk Simperum. Dengan kriteria rumah antara lain diutamakan RTLH yang tidak memiliki jamban dan/atau kamar tidur.

"Selain itu dinyatakan RTLH karena minimal dua dari tiga bagian rumah kondisinya sudah jelek atau rusak. Yakni pada bagian atap, lantai serta dinding. Rumah dan tanah milik sendiri serta tidak dalam status sengketa. Di samping pula rumah tidak berdiri di kawasan larangan pemerintah, seperti sempadan sungai atau sempadan rel kereta api," urai Sugiyanto.

Adapun syarat bagi calon penerima manfaat antara lain bersedia untuk swadaya. Sebab Bankeupemdes bersifat stimulan. Berdomisili tetap, atau rumah ditempati sendiri. Serta yang tak kalah penting, belum pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.

Sedangkan kriteria tenaga kerja padat karya yakni domisili di sekitar rumah calon penerima Bankeupemdes RTLH. Atau tenaga kerja dalam satu desa, selain penerima Bankeupemdes.

Selain itu agar hasilnya maksimal sesuai target waktu dan kualitas, tenaga kerja diprioritaskan usia produktif dan sudah berkeluarga. Diutamakan mereka yang tidak memiliki penghasilan, bersedia membuat laporan harian, paham teknis membangun rumah, serta tentunya tidak rentan sakit saat menjalankan padat karya.

Turut hadir memberikan arahan Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM. Serta Kabid Kawasan Permukiman Winy Nurika Yuwantari ST MT MM. (Hum Dinperkim/ssj)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X