Bankeupemdes Disperakim Jateng Rehabilitasi 330 RTLH di Demak

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:50 WIB
Subkoordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Dinperkim Kabupaten Demak Sugiyanto ST saat memberikan penjelasan soal Bankeupemdes dari Disperakim Provinsi Jateng. dok
Subkoordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Dinperkim Kabupaten Demak Sugiyanto ST saat memberikan penjelasan soal Bankeupemdes dari Disperakim Provinsi Jateng. dok

Krjogja.com, DEMAK - Kabupaten Demak kembali mendapatkan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jateng. Tahun 2024 ini sebanyak 330 unit rumah tidak layak huni (RTLH) direhabitiasi melalui Bankeupemdes Tahap VI tersebut.

Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) RTLH Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Ika Sulistyaningsih menuturkan, Bankeupemdes adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pembangunan RTLH. "Kabupaten Demak dalam program Bankeupemdes RTLH tahun 2024, mendapatkan tambahan kuota pada tahap VI sebanyak 330 unit, masing-masing senilai Rp 20.000.000 termasuk pajak," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinperkim Kabupaten Demak menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek), terkait teknis pelaksanaannya. Kegiatan mengikutsertakan 52 pemerintah desa, terdiri dari kepala desa dan operator Simperum.

Turut hadir sebagai narasumber memberikan pengarahan pada bimtek Bankeupemdes adalah Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM. Di samping juga Kepala Bidang Kawasan Permukiman Winy Nurika Yuwantari ST MT MM, serta Subkoordinator Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Sugiyanto ST.

Mengenai besaran bantuan masing-masing senilai Rp 20.000.000, Sugiyanto menjelaskan, selain untuk belanja material juga untuk padat karya (tenaga kerja). Secara terperinci Rp 18.000.000 untuk material, sudah termasuk pajak dan BOP. Sedangkan Rp 2.000.000 sisanya untuk biaya padat karya.

"Anggaran Rp 2.000.000 untuk padat karya tersebut diperuntukan Rp 1.800.000 upah tiga tenaga kerja selama enam hari. Jadi masing-masing menerima Rp 600.000. sedangkan Rp 200.000 sisanya untuk makan minum tukang selama perbaikan rumah," ungkapnya.

Adapun penerima manfaat Bankeupemdes adalah pemilik RTLH yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dan sudah masuk Simperum. Dengan kriteria rumah antara lain diutamakan RTLH yang tidak memiliki jamban dan/atau kamar tidur.

"Selain karena minimal dua dari tiga bagian rumah kondisinya sudah jelek atau rusak. Yakni pada bagian atap, lantai serta dinding. Rumah dan tanah milik sendiri serta tidak dalam status sengketa, tidak berdiri di kawasan larangan pemerintah," terang Sugiyanto.

Adapun syarat bagi calon penerima manfaat antara lain bersedia untuk swadaya. Sebab Bankeupemdes bersifat stimulan. Berdomisili tetap, atau rumah ditempati sendiri.

"Serta yang tak kalah penting dalam program pemugaran RTLH ini adalah kewajiban untuk pengadaan jamban sehat. Di samping pembenahan unsur-unsur utama rumah. Sebab salah satu tujuan pemberian Bankeupemdes adalah peningkatan kualitas RTLH dengan menyediakan sanitasi sehat bagi rumah tangga miskin," tandasnya. (Hum Dinperkim / ssj)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X