Gelar LKJ, Pemkab Demak Wujudkan Permukiman Layak Huni Berkelanjutan

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 10:00 WIB
Juri LKJ Kabupaten Demak 2024 saat turun blusukan ke desa melakukan penilaian. Foto : dok
Juri LKJ Kabupaten Demak 2024 saat turun blusukan ke desa melakukan penilaian. Foto : dok

Krjogja.com, DEMAK – Lomba Kampung Juara (LKJ) tahun 2024 kembali digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak. Sama halnya periode sebelumnya, LKJ ke-6 yang dimaksudkan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

Sekda Kabupaten Demak H Akhmad Sugiharto ST MT menuturkan, ada beberapa tradisi yang mulai hilang seiring perkembangan jaman. Salah satunya adalah kerjabakti membersihkan kampung, yang efek positifnya sungguh besar dalam upaya menjaga keindahan dan pelestarian lingkungan.

“Tahun 2024 ini adalah penyelenggaraan LKJ ke-6. Alhamdulillah jumlah peserta yang berpartisipasi semakin banyak. LKJ patut terus berlanjut melihat dampak positifnya dalam menumbuhkan rasa memiliki dan menjaga lingkungan sangat besar pada masyarakat. Terlebih menjaga kelestarian lingkungan sebenarnya tidak semata tanggungjawab pemerintah, namun ada peran serta masyarakat juga,” urainya.

Melalui LKJ, optimis tradisi kerjabakti dan gotong-royong menjaga kebersihan kampung ataupun lingkungan kembali tumbuh pada masyarakat. Sehubungan itu pemerintah daerah mendukung dalam bentuk pendampingan dan pemberian reward bagi para juaranya. Berupa bangunan fisik sesuai kebutuhan. Utamanya untuk mendukung pelestarian lingkungan kampung para juara.

Menurutnya, momentum LKJ ke-6, benar-benar butuh kebersamaan dari masyarakat untuk lingkungan pemukiman mereka tinggal. 

"Artinya masyarakat tak sekadar berpartisipasi menciptakan kampung yang layak huni, tapi lanjut memeliharanya," tutu sekda

Sementara di sisi lain, Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menjelaskan, ada enam kriteria penilaian LKJ. Yakni aspek kebersihan, penghijauan, ketertiban, keindahan, keberlanjutan, dan aspek terkait lainnya. Peserta adalah lingkungan RT atau gabungan RT di satu desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Demak.

Penghargaan bagi para juara berupa bangunan sarana prasarana senilai Rp 200 juta bagi juara pertama. Serta Rp 170 juta dan Rp 130 juta bagi juara kedua dan ketiga. Sementara juara harapan 1, 2 dan 3 masing-masing Hadian bangunan fisik senilai Rp 100 juta. (Hum Dinperkim/ssj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X