Bentuk Transparansi, Penerima Bantuan PB Wajib Dokumentasikan Material yang Dibelanjakan

Photo Author
- Kamis, 7 November 2024 | 10:00 WIB
Pujiningsih, warga Desa Balerejo Kecamatan Dempet saat mendokumentasikan material RUSPIN yang dibelinya dengan dana Bansos PB rumah terdampak bencana dari Dinperkim Kabupaten Demak. Foto : dok
Pujiningsih, warga Desa Balerejo Kecamatan Dempet saat mendokumentasikan material RUSPIN yang dibelinya dengan dana Bansos PB rumah terdampak bencana dari Dinperkim Kabupaten Demak. Foto : dok

Krjogja.com, DEMAK - Di antara bentuk kepedulian Pemkab Demak terhadap warga terdampak bencana adalah diberikannya bantuan sosial pembangunan baru (Bansos PB) rumah. Bansos senilai Rp 50.000.000 diberikan dalam bentuk tunai melalui akun virtual kepada penerima bantuan, untuk kemudian dibelanjakan material rumah unggul sistem panel instan (RUSPIN).

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Rondiyah SE MM MSi menjelaskan, bansos PB merupakan bantuan bersifat stimulan yang diberikan kepada warga terdampak bencana setelah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan. Antara lain rumah terdampak bencana terkategori rusak berat berdasarkan hasil asesmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

"Selain itu warga terdampak bencana warga berpenghasilan rendah (WBR), rumah milik sendiri dan tidak berstatus sengketa. Serta yang tak kalah penting adalah bersedia swadaya. Sebab untuk mendirikan RUSPIN yang pembelian materialnya menggunakan dana bansos PB, harus telah dibangun pondasi oleh penerima manfaat," ungkapnya.

Oleh karena bansos PB diberikan dalam bentuk tunai, Rondiyah menuturkan, dalam pembelanjaan material RUSPIN senilai Rp 50.000.000 tersebut harus sesuai RAB. Sebagai bentuk transparansi, penerima manfaat diwajibkan mendokumentasikan setiap komponen yang dibeli.

"Pendokumentasian material RUSPIN yang dibelanja ini sebagai bentuk transparansi dan laporan sederhana bansos PB rumah terdampak bencana. Untuk memastikan bantuan benar-benar telah dibelanjakan sesuai spek dan RAB," tutur Rondiyah.

Mengenai alasan RUSPIN dipilih Dinperkim Kabupaten Demak sebagai konstruksi bangunan untuk warga terdampak bencana, karena ber-SNI sebagai rumah yang telah teruji aman bencana. Lebih dari itu, RUSPIN menguntungkan karena sangat cepat dibangun dan mudah merakitnya. Sehingga mereka dapat segera menghuni rumah tersebut. (Hum Dinperkim/ssj)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X