Dirancang Sederhana, RUSPIN Bisa Dibangun Sendiri Penerima Manfaat Setelah Mengikuti Bintek

Photo Author
- Kamis, 7 November 2024 | 17:00 WIB
TFL Bidang Perumahan Dinperkim Kabupaten Demak Kusaji saat melakukan pendampingan sekaligus pengawasan saat melakukan cek progres pembangunan RUSPIN di Des Telogoboyo Kecamatan Bonang. Foto : dok
TFL Bidang Perumahan Dinperkim Kabupaten Demak Kusaji saat melakukan pendampingan sekaligus pengawasan saat melakukan cek progres pembangunan RUSPIN di Des Telogoboyo Kecamatan Bonang. Foto : dok

Krjogja.com, DEMAK - Rumah unggul sistem panel instan (RUSPIN) beberapa tahun terakhir digadang-gadang sebagai salah satu solusi pemenuhan kebutuhan rumah yang sangat tinggi. Produk Puslitbangkim Kementerian Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat tersebut dirancang sebagai bangunan sederhana namun tahan gempa hingga kekuatan sembilan skala richter (SR).

Maka itu, Kepada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Rondiyah mengungkapkan, teknologi rangka rumah pra cetak dengan sistem panel menggunakan sambungan baut itu dipilih untuk diperbantukan warga terdampak bencana.

"Secara teknis, rumah tipe 36 ini mudah dikerjakan, karena tidak membutuhkan peralatan rumit. Cukup alat-alat sederhana saja. Sehingga masyarakat umum bisa mengerjakannya secara gotong royong dalam komunitas maupun sendiri," kata dia.

Bimbingan teknis (bimtek) lantas diselenggarakan agar pokmas penerima manfaat bisa merakit sendiri RUSPIN. Tentunya dengan didampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL), agar pembangunannya selesai sesuai waktu yang di tentukan.

RUSPIN terdiri dari dua komponen, yaitu komponen pembentuk kolom dan penguat tegakan alur. Proses perakitan bagian struktur bangunan membutuhkan waktu tiga hari dengan tiga orang tukang. Kemudian baru dilakukan pembangunan lanjutan baik berupa atap, dinding dan lantai.

Maka itu secara keseluruhan membutuhkan waktu hanya tiga sampai empat minggu. Namun begitu pendampingan oleh TFL terus dilakukan, agar bangunan sesuai standar kualitas semestinya. (Hum Dinperkim/ssj)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X