Krjogja.com, DEMAK - Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH) bersumber Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 cair. Bantuan senilai Rp 15.000.000 itu diperuntukkan 40 warga kurang mampu yang telah memenuhi syarat.
Sebanyak 40 warga penerima manfaat berasal 15 desa yang tersebar di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Bonang, Demak, Dempet, Guntur, Karangawen dan Wonosalam.
Secara simbolis BP RTLH diserahkan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Winy Nurika Yuwantari ST MT MM. Turut hadir mendampingi Subkord Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Sugiyanto ST.
Disampaikan, bantuan senilai Rp 15.000.000 itu secara terperinci diperuntukkan pembelian material Rp 13.000.000. Selain itu Rp 1.600.000 untuk upah tenaga kerja, serta Rp 400.000 untuk administrasi laporan pertanggung jawaban.
"Mohon perangkat desa yang mendampingi para penerima manfaat bisa benar-benar mengawal agar bantuan yang diterima dimanfaatkan sesuai petunjuk teknisnya. Jangan sampai ada yang disalahgunakan," kata Sugiyanto.
Sebab BP RTLH senilai Rp 15.000.000 diberikan utuh tanpa potongan. Termasuk tanpa dikenai pajak. "Maka jika ada oknum melakukan pemungutan silahkan laporkan kepada kami disertai bukti. Bisa secara langsung, atau melalui Portal Layanan Aduan Dinperkim Kabupaten Demak di SP4N Lapor," tegasnya. (Hum Dinperkim/ssj)