Krjogja.com, DEMAK - Tata ruang yang baik adalah fondasi bagi pembangunan berkelanjutan. RDTR KP begitu penting keberadaannya karena terhubung dengan investasi.
Di sela acara konsultasi publik penyusunan RDTR KP Gajah dan Wonosalam, Plt Kepala DinPUTR Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT menuturkan, ketika suatu daerah seperti Kabupaten Demak semua kecamatannya telah memiliki RDTR, akan mempermudah masuknya investasi. "Karena tanpa harus datang ke lokasi, para investor dari luar tinggal melihat OSS yang sudah jelas wilayah mana saja diperuntukan industri," tuturnya.
Yang dimaksud OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS dibangun pemerintah daerah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Sehingga dapat mengurangi panjang dan berbelitnya proses birokrasi.
Lebih lanjut disampaikan, sejauh ini sudah ada dua RDTR yang tersusun dan sudah di-Perbup-kan yakni kawasan perkotaan Mranggen dan Demak. Tahun 2024 ini menyusul RDTR kawasan perkotaan Gajah dan Wonosalam, yang masih pada tahap konsultasi publik.
Dengan begitu masih banyak PR, karena masih ada 10 kecamatan lagi sisanya. Targetnya jika setiap tahun setidaknya terselesaikan RDTR dua kecamatan, dalam kurun lima tahun telah tuntas 14 kecamatan.
"Keberadaan RDTR sangat penting dan strategis sifatnya, terutama terkait peningkatan investasi. Di samping kemudahan perijinan dan berusaha, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Bahkan keberadaan RDTR masuk dalam indikator MCP atau monitoring center of prevention KPK sebagai indikator dalam area perijinan," ungkap Amir Mahmud didampingi Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Naning Prihatiningrum SIP MSi.
Menurutnya, posisi strategis Kabupaten Demak yang tak hanya di wilayah Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi), namun juga dilalui jalan tol yang berfungsi sebagai tanggul laut harus bisa ditangkap secara cerdas. Agar kondisi yang semakin dekat ke pelabuhan dan bandara ini Demak tak hanya sebagai lewatan, namun bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Yusni Pranawati ST MSi menuturkan, pemerintah pusat sebagai pembina tetap akan mengawal. Sehingga setelah ada transfer knowledge daerah mampu penguatan SDM untuk dapat menyusun RDTR secara mandiri. (Hum Dinperkim/ssj)