Warga Relokasi Sayung Tanyakan Status Kependudukan, Camat Janji Komunikasikan

Photo Author
- Minggu, 17 November 2024 | 17:00 WIB
Warga lahan relokasi di Desa Dombo Kecamatan Demak bercengkerama di depan rumah mereka yang tak lagi digenangi banjir rob, seperti pernah dialami di dukuh Mondoliko Bedono. Foto : sari jati
Warga lahan relokasi di Desa Dombo Kecamatan Demak bercengkerama di depan rumah mereka yang tak lagi digenangi banjir rob, seperti pernah dialami di dukuh Mondoliko Bedono. Foto : sari jati

Krjogja.com, DEMAK - Selesai pembangunan rumah unggul sistem panel instan (RUSPIN) di lahan relokasi di Desa Dombo Kecamatan Sayung pada 2023, warga Dukuh Mondoliko Desa Bedono Kecamata Sayung bisa bernafas lega. Karena mereka bisa tidur tenang tanpa khawatir terendam banjir rob lagi.

Namun setahun berlalu, rupanya masih ada satu hal mengganjal di hati warga relokasi. Seiring masih menggantungnya status kependudukan mereka.

Seperti disampaikan Sugini dan dan Sarpiah. Keduanya merasa seperti penduduk ‘boro’. Karena sudah tinggal lama di suatu tempat, namun belum mempunyai KTP tempat tinggal yang baru.

“Kami sudah setahun tinggal di Desa Dombo, namun alamat KTP masih Dukuh Mondoliko Desa Bedono. Kalau kondisi badan sehat tak masalah. Tapi kalau tiba-tiba ada yang meninggal dunia, di mana boleh dikuburnya?” kata Sugini.

Menurut Sarpiah, bahkan suaminya telah mengumpulkan fotokopi KTP dan KK serta syarat lainnya untuk mengurus kepindahan status kependudukan mereka pada perangkat Desa Bedono. Namun hingga setahun berselang belum ada tanda-tanda terbitnya KTP baru.

Mengenai persoalan administrasi kependudukan tersebut, Kepala Desa Dombo Kasran mengatakan, pada dasarnya tidak masalah dengan masuknya penduduk relokasi ke desa yang dipimpinnya itu. “Asalkan ada surat pengantar dari desa asal, Pemerintah Desa Dombo siap menerima. Jadi ketika ada hal tak diinginkan, kami bisa mengayomi,” ujarnya.

Dikonfirmasi persoalan administrasi kependudukan warga relokasi dari Dukuh Mondoliko Bedono ke Desa Dombo, Camat Sayung Sukarman SSos MM siap menjembatani dan mengkomunikasikan. “Dalam waktu dekat kami akan agendakan sosialisasi tentang cara dan syarat pindah penduduk sesuai peraturan perundangan,” kata dia.

Meski Kepala Desa Bedono sedang berhalangan, bukan berarti Sekretaris Desa atau pun perangkat desa lainnya tidak bisa menanganinya. “Jika ada yang tidak paham, mereka bisa berkunsultasi ke Dindukcapil Kabupaten Demak selaku OPD yang berwenang masalah administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Hum Dinperkim/ssj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X