Krjogja.com - DEMAK - Selain telah memiliki rumah, menjadi syarat penerima bantuan keuangan kepada pemerintah desa (Bankeupemdes) dari Disperakim Provinsi Jateng adalah berusia produktif. Serta diharapkan bersedia menyediakan dana swadaya untuk pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jateng Hj Nursa'adah pada acara Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Bantuan Peningkatan Kualitas RTLH dan Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak, tujuan diberikannya bantuan RTLH dari Pemprov Jateng tersebut untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan permukiman berkualitas. Sasaran bantuan senilai Rp 20 juta per unit itu adalah masyarakat kurang mampu, yang by name by address ada di BDT dan DTKS.
"Nominal bantuan Rp 20 juta tersebut ada pos peruntukan yang sudah diatur dalam juklak dan juknis Disperakim Jateng. Antara lain Rp 18 juta untuk belanja material, sisanya untuk tenaga tukang dan biaya makan minum," ujarnya, Rabu (12/7/2023).
Oleh karena bantuan RTLH senilai Rp 20 juta tidak akan cukup untuk membangun sekaligus meningkatkan kualitas rumah layak huni, maka penerima manfaat diharapkan menyiapkan anggaran swadaya sebagai dana pendamping. Maka itu diprioritaskan penerima adalah kelompok usia produktif yang memiliki penghasilan. Agar jangan sampai karena wajib ada swadaya, jadi kehilangan biaya hidup.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan di lantai 3 Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak itu, tiga anggota Komisi D DPRD Jateng Dapil Demak-Kudus-Jepara. Yakni H Nurul Furqon yang mengingatkan agar para penerima bantuan mematuhi juklak juknis agar tak muncul masalah di kemudian hari. Selain itu Hj Sri Hartini yang menyampaikan materi tentang spesifikasi rumah sederhana sehat, di samping pula H Helmy Turmudhi yang menyampaikan pentingnya pengurusan sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum.
Sementara Sekretaris Dinperkim Kabupaten Demak Adi Prabowo SH MT didampingi Kabid Kawasan Permukiman Winy Nurika Yuwantari ST MM MT menyampaikan, terimakasih kepada Pemprov Jateng melalui Disperakim Provinsi Jateng atas perhatian berupa bantuan pembangunan rumah layak huni. Walaupun nilainya sangat kecil untuk sebuah rumah yakni Rp 20 juta per unit, tapi nilai manfaatnya sangat besar sehubungan diperolehnya peningkatan rumah layak huni bagi warga kurang mampu.
"Maka saya berpesan agar semua Bapak Ibu penerima bantuan peningkatan rumah layak huni bersyukur. Jangan bayangkan bedah rumah di acara televisi. Karena itu murni dari sponsor. Meski ada misi sosial, namun ada misi profit dari pemberi bantuan atau pihak sponsorship," ujarnya.
Kepada para pendamping juga diingatkan agar para penerima bantuan melaksanakan dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Mulai dari timeline pengerjaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Sehingga tidak muncul persoalan di kemudian hari. (Hum Dinperkim/ ssj)