pantura

Dua Residivis Diringkus di Cepu

Selasa, 26 Januari 2021 | 18:25 WIB
Petugas Polsek Cepu sedang memeriksa tersangka tindak pencurian. (foto / Alwi Alaydrus).

BLORA, KRJOGJA.com - Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora mengamankan W (38) warga Kasiman dan P (38) warga Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Cepu.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian dirumah Haryanto, (47) di Desa Nglanjuk. "Keadaan rumah korban memang sepi, karena ditinggal taziah ke tetangga" ujarnya, Selasa (26/1).

Korban yang melapor petugas mengaku kehilangan sejumlah barang senilai Rp. 6 juta. "Petugas yang menangani kasus ini, akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka" kata AKP Agus Budiana.

"Tersangka ditangkap saat berada di lokalisasi Nglebok. Barang bukti berhasil diamankan, terdiribbarang milik korban. Dan dua speda motor, linggis serta 1 buah obeng yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksi," tambah Kapolsek Cepu. (Cuk/Cry)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB