pantura

Khusus PKL Waktu Jualan Diperlonggar, 11 Reaktif Terjaring Operasi Yustisi

Selasa, 26 Januari 2021 | 18:10 WIB
Bupati Haryanto menegur pekerja hiburan malam yang melakukan pelanggaran PPKM di Pati. (Alwi Alaydrus).

PATI, KRJOGJA.com - Pemkab Pati memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan. Hal tersebut sesuai Surat Edaran bupati Haryanto nomor 440/138.

"PPKM lalu, berhasil mengubah kondisi, dari zona merah ke oranye. Masyarakat mulai patuh prokes” katanya, Selasa (26/1).

Yang menarik dari perpanjangan PPKM, pemkab Pati memberikan sedikit kelonggaran. Yakni, untuk jam tutup swalayan, dari semula pukul 19.00 mundur menjadi 20.00 WIB. "Untuk PKL, dibolehkan buka hingga jam 21.00 WIB" tambah bupati Haryanto.

Guna memutus penyebaran virus Corona, sebanyak 6.313 tenaga medis mengikuti suntik vaksin sinovac, Selasa (26/1). Kegiatan ini, diawali Plt Direktur RSUD Soewondo, Supirno kemudian diikuti para nakes. Setelah melakukan rapid tes, mereka kemudian disuntik.

Sementara itu, Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pati, terus melakukan operasi yustisi PPKM di tempat hiburan malam. Petugas berhasil menjaring 35 pemandu dan pekerja karaoke. "Hasil rapid test antibody, didapatkan 11 orang kategori reaktif. Mereka dari karyawan dan pemandu karaoke," kata Petugas Dinas Kesehatan Pati, Hesti Dinar Mariana. (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB