pantura

Polres Blora Tangkap Pengedar Narkoba

Selasa, 3 November 2020 | 20:14 WIB
Polres Blora mengamankan dua tersangka pengedar narkotika di Cepu. (foto / Alwi Alaydrus).

BLORA, KRJOGJA.com - Satresnarkoba Polres Blora, meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Cepu. Yakni HS, (44) serta M (44). Barang jadah tersebut diduga berasal dari Jakarta.

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, SIK, MHum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono, SH MH mengungkapkan penangkapan tersangka, didasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Cepu.

"Hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 paket butiran kristal. Diduga narkotika jenis sabu 0,50 Gram. Hasil pengembangan, akhirnya juga dilakukan penangkapan terhadap M," ucap Kasat Narkoba.

Bahkan hasil penggeledahan di rumah dua tersangka, petugas menemukan lagi dua paket ukuran besar butiran kristal yang dibungkus plastik klip warna bening, dalam bentuk gulungan, dengan berat 1,39 Gram. "Serta satu paket butiran kristal jenis sabu yang dibungkus plastik klip, yang disimpan disaku celana jeans 0,12 gram. Dan uang Rp.500.000,- hasil penjualan" kata Kasat Narkoba Polres Blora. (Cuk/Cry)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB