pantura

Soal Caleg Mantan Napi, DPR RI Minta KPU Jangan Ngotot

Sabtu, 2 Juni 2018 | 03:11 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Anggota Komisi II DPR RI, H Firman Subagyo SE MH meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ngotot menerbitkan peraturan tentang larangan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut bisa bertentangan dengan konstitusi," ujarnya, di Bakaran Kulon kecamatan Juwana, Jumat (1/6/2018) sore.

"Jadi, KPU tidak boleh ngotot untuk mengatakan bahwa itu tidak boleh, ini bukan masalah arogansi kekuasaan, ini masalah aturan hukum," ujar Firman Subagiyo.

Anggota DPR RI asal Batangan diwawancara wartawan, usai menyerahkan alat pertanian dan bantuan 1.800 paket sembako di balai desa Bakaran Kulon kecamatan Juwana. Dia didampingi Direktur Utama Perum Bulog  Komjen Pol (Purn) Drs Budi Waseso, yang diwakili Kepala Driv Perum Bulog Jateng Joni, Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin SE, Dandim Pati Letkol Arm Arif Darmawan.

Menjawab pertanyaan, Firman Subagiyo mengingatkan, bahwa pasal yang membolehkan mantan napi bisa menjadi caleg pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK saat itu menolak gugatan tersebut, karena bertentangan dengan konstitusi," ucap anggota dewan asal Batangan Pati memgakhiri penjelasanya. (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB