pantura

Pungli Mutasi Guru Nodai Hardiknas

Senin, 30 April 2018 | 01:11 WIB

KUDUS, KRJOGJA.com - Dugaan pungutan liar (pungli) mutasi sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kudus ke luar daerah, dilaporkan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda dan Kejaksaan Tinggi, selaku satgas tim saber pungli Jawa Tengah. 

Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oknum Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Undaan Kudus, Minan (50). Terbongkarnya kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat. 

Kasus itu sekaligus menodai korps pendidik menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Tindakan Minan yang kini menjabat Kabid Kepemudaan Disdikpora Kudus, diduga juga melibatkan orang dalam dan pihak lain.

Berdasar catatan sementara, jumlah guru yang mengajukan mutasi dalam kurun waktu setahun terakhir sekitar 30 orang.  Namun beberapa di antaranya telah mengakui adanya pungutan itu. “Laporan dugaan pungli kami sampaikan ke Polda dan Kejati pertengahan April lalu,” ujar Koordinator Laskar DPP Aliansi LSM Tajam, Bambang Wiryanto, Minggu (29/4).

Dugaan pungli mencuat setelah sejumlah guru mengaku telah menyetor uang pengurusan mutasi antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta, dari jumlah permintaan sebesar Rp 50 juta. Kekurangan ditutup setelah surat keputusan (SK) mutasi keluar. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan seolah tak ada pungutan sebagai syarat permohonan mutasi.

Karena tidak sesuai fakta, salah seorang guru yang menjadi korban akhirnya mencabut surat pernyataan. Uang pengurusan mutasi Rp 30 juta akhirnya dikembalikan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus,  Joko Triyono menyatakan, proses mutasi guru sudah ada prosedur dan mekanismenya, mulai pengajuan ke kepala sekolah, rekomendasi Kepala UPT dan Kabid Dikdas. 

Salah satu syaratnya, mereka minimal sudah bekerja selama minimal 8 tahun. Pemutasian lebih dulu melalui penilaian tim kenerja pegawai, sebelum dimintakan persetujuan ke bupati. "Tidak ada pungutan biaya sepeser pun,” tegasnya.(Trq)

Halaman:

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB