pantura

Pemandu Karaoke 'Grudug' DPRD Pati

Rabu, 14 Februari 2018 | 18:25 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Ratusan pemandu karaoke (PK) mendemo DPRD Pati, Rabu (14/2). Aksi tersebut sebagai protes terhadap langkah  Satpol PP yang akan menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan. 

Pengusaha,  karyawan dan PK berkumpul di pasar Margorejo, slanjutnya bergerak ke kantor DPRD. Massa mengadukan nasibnya karena Satpol PP mulai Kamis (15/02/2018) menutup tempat karaoke yang tidak berijin.

Massa juga membawa puluhan spanduk yang berisi agar usaha karaokenya tidak ditutup. Diantara spanduk bertuliskan 'Keluarga Kami Butuh Hidup', 'Anakku jadi PNS dari gaji PK', 'Karaoke ditutup, keluargaku makan apa?',  'Perda seharusnya menyejahterakan rakyat', 'PK bukan PSK Stop tutup karaoke'.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP  Pati, Riyoso menegaskan, akan menutup karaoke Kamis (15/2). Hal itu dilakukan untuk menjaga kewibawaan Pemkab. ”Tempat karaoke tetap harus ditutup. Karena banyak tempat karaoke yang melanggar Perda No 8 Tahun 2013,” ucap Riyoso kepada wartawan.

Seorang pemilik karaoke, Zaenal Musafak menjelaskan Perda No 8 Tahun 2013 dibuat untuk membunuh. "Sehingga perda itu harus dibatalkan” katanya. (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB