pantura

Satpol PP Tertibkan Karaoke

Jumat, 13 Oktober 2017 | 19:11 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Satpol PP Pati  melakukan penertiban tempat karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013. 

"Kami terpaksa menindak tempat karaoke N dan M" tegas Kepala Satpol PP Pati, H drs Riyoso MM, Jumat (13/10).

Operasi penertiban dilakukan pada Kamis malam (12/10). Tim Satpol PP yang dikawal petugas dari Polres Pati dan Kodim 0718 di Margorejo menemukan  kejanggalan masalah izin tempat karaoke.

  

"Karaoke yang belum sesuai dengan Perda supaya segera berhenti. Salah satu pasal di Perda Pati nomer 8 tahun 2013 adalah mengatur jarak antara tempat karaoke dengan tempat ibadah, yang minimal berjarak 1.000 meter." (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB