pantura

Potong Tunjungan Guru, Disiapkan Perbup

Senin, 9 Oktober 2017 | 20:21 WIB

REMBANG, KRJOGJA.com  - Wacana pemotongan tunjangan guru oleh Bupati Rembang masih menuai pro kontra, meski pemotongan tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan para guru. 

Bupati Rembang, Abdul Hafidz berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemotongan tunjangan profesi guru. "Padahal hasil pemotongan tunjangan tersebut akan dikembalikan lagi sebagai sarana peningkatan kualitas guru, melalui sejumlah kegiatan,jadi dari guru dikembalikan untuk guru," kata Hafid.

Bupati menjelaskan soal besarannya 3 atau 5 persen setiap penerimaan tunjangan profesi 3 bulan sekali, menyerahkan pada keputusan guru yang diwadahi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dana selanjutnya bisa dipakai untuk seminar, workshop atau kegiatan lain yang muara tujuannya menambah pengetahuan guru, sehingga kualitas pendidikan akan meningkat.

"Kalau tidak ada payung hukum, dikhawatirkan pemotongan tunjangan profesi dianggap bagian praktek pungutan liar (Pungli). Pemkab perlu memayunginya dengan Peraturan Bupati. Monggo nanti mendatangkan ahli pendidikan, bikin workshop, agar guru – guru ini bisa lebih bermutu, “ kata Hafidz.

Selain memperhatikan masalah kualitas guru, Pemkab Rembang juga memfokuskan kepedulian terhadap siswa berprestasi dari keluarga miskin. Siswa SD miskin berprestasi diberi beasiswa Rp 1 juta per anak menyasar 160 anak, kemudian tingkat SMP sebanyak 130 anak, masing – masing diberi Rp 1,5 juta dan tingkat SMA/SMK diberi Rp 2 juta per anak, baru menjangkau 100 siswa. Sedangkan 40 an anak yang kuliah di berbagai perguruan tinggi juga dibantu dana beasiswa maupun biaya hidupnya. (Ags)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB