KUDUS, KRJOGJA.com - Sejumlah dinas di Kabupaten Kudus mengambil langkah meminta pendampingan dalam pelaksanaan proyek publik, dengan tujuan mencegah terjadinya penyimpangan dan kegiatan berakhir tanpa masalah hukum. Salah satunya Dinas Perdagangan mengajukan pendampingan ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dalam Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Jateng.
Terdapat empat proyek senilai Rp 55 miliar yang dimintakan pendampingan, yaitu rehab atap Pasar Kliwon, perbaikan Pasar Ternak di Desa Gulang Kecamatan Mejobo, Pembangunan Trade Center di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati, serta proyek penataan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL), asongan, dan terminal wisata di Desa Colo Kecamatan Dawe.
"Khusus proyek PKL Colo nilainya sekitar Rp 21 miliar. Melalui pendampingan, diharapkan proyek berjalan sesuai dengan spesifikasi dan jadwal yang disepakati. Selain itu agar tidak muncul masalah di kemudian hari,†ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek PKL Colo, Imam Andi Santoso.
Ketua Sub Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jateng, MA Munir mengakui, tujuan pendampingan yakni untuk meminimalkan potensi penyimpangan, memberikan kenyamanan pada pelaksana kegiatan, dan memaksimalkan penyerapan anggaran. (Trq)