pantura

Petugas Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kudus

Kamis, 13 Juli 2017 | 01:43 WIB

KUDUS (KRjogja.com) - Peredaran sebanyak 931.900 batang rokok bodong jenis Sigaret Rokok Mesin (SKM) dan 2.040 kilogram tembakau iris (TIS), berhasil digagalkan tm Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Barang tersebut disita petugas dari sebuah gudang dekat kandang ayam di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Jepara.  

Dengan tambahan hasil penindakan tersebut, jumlah barang ilegal yang disita hingga semester pertama tahun 2017 ini telah mencapai lebih dari 14,02 juta batang. Angka itu mendekati total rokok ilegal yang disita sepanjang tahun 2016 sebanyak 16,82 juta batang. Tahun ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,89 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana mengatakan, hingga pertengahan tahun 2017 pihaknya telah melakukan 52 kali penindakan, lebih besar dari jumlah tahun lalu sebanyak 40 kali penindakan. “Tahun 2016 lalu, potensi kerugian negara yang kami selamatkan lebih besar mencapai Rp 10,76 miliar,” ujarnya melalui Kasi Inteldak KPPBC Kudus Broto Setia Pribadi, Rabu (12/7).

Menurutnya, kemungkinan jumlah penindakan dan potensi kerugian tahun ini akan terus bertambah. Pihaknya tak akan berhenti melakukan pemberantasan rokok ilegal. Terakhir pada Selasa (11/7) petang di Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan. Ratusan ribu batang rokok ilegal dan lebih dua ribu kilogram TIS diamankan. (Trq)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB