BLORA, KRJOGJA.com - HA, Pegawai Negeri Sipil  yang bertugas di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora  akhirnya  dipecat. Diduga  sanksi  tersebut karena  terlibat  kasus  tindak pidana  penipuan serta perselingkuhan.
"HA memang sudah mendapat sanksi pemecatan. Tetapi  dia tetap  diberi kesempatan hak  mengajukan keberatan," ungkap  Kepala BKD  Blora, H Suwignyo, Jumat (26/05/2017).
Menurut Suwignyo sanksi pemecatan  diputuskan dalam rapat gabungan yang dihadiri Sekda H Bondan Sukarno, Kepala Inspektorat Daerah Bambang Darmanto, Asisten I (Pemerintahan) H Setyo Edy, dan Asisten III (Administrasi) H Chris Hapsoro, serta BKD sendiri.
Beredar informasi di lingkungan pemkab Blora, HA  diduga selingkuh dengan seorang  bidan desa, bahkan  hingga memiliki seorang anak, serta  terlibat dua kasus penipuan dengan menjajikan korbanya bisa menjadi PNS. (Cuk)