pantura

Selingkuh, PNS Blora Dipecat

Sabtu, 27 Mei 2017 | 00:10 WIB

BLORA, KRJOGJA.com - HA, Pegawai Negeri Sipil  yang bertugas di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora  akhirnya  dipecat. Diduga   sanksi  tersebut karena  terlibat  kasus   tindak pidana  penipuan serta perselingkuhan.

"HA memang sudah mendapat sanksi pemecatan. Tetapi  dia tetap  diberi kesempatan hak  mengajukan keberatan," ungkap  Kepala BKD  Blora, H Suwignyo, Jumat (26/05/2017).

Menurut Suwignyo sanksi pemecatan  diputuskan dalam rapat gabungan yang dihadiri Sekda H Bondan Sukarno, Kepala Inspektorat Daerah Bambang Darmanto, Asisten I (Pemerintahan) H Setyo Edy, dan Asisten III (Administrasi) H Chris Hapsoro, serta BKD sendiri.

Beredar informasi di lingkungan pemkab Blora, HA  diduga selingkuh dengan seorang  bidan desa, bahkan  hingga memiliki seorang anak, serta  terlibat dua kasus penipuan dengan menjajikan korbanya bisa menjadi PNS. (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB