PATI, KRJOGJA.com - Petugas  Satpol PP bersama anggota TNI/Polri, dan Kejaksaan Negeri Pati dalam bulan Maret  terus  menggencarkan razia rokok ilegal (tanpa cukai). Pelaksanaan operasi secara mendadak, dengan menyasar ke pedagang dan pengecer rokok  hingga ke pelosok desa.
"Pengedaran rokok tanpa dilekati pita cukai, ditengarai melalui daerah perbatasan antar kabupaten," ungkap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati, Irwanto, Rabu (15/03/2017).
Menurut Irwant operasi rokok ilegal (tanpa cukai) merupakan tindaklanjut  Permenkeu No.28/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Adapun  prioritas razia adalah terhadap rokok  dengan cukai palsu atau rokok tanpa dilekati cukai.
"Pengecer yang kedapatan menjual rokok ilegal, umumnya mengaku tidak tahu jika rokok yang dijualnya tidak berijin. Untuk sementara mereka hanya diberikan  peringatan. Dengan harapan mereka jera dan tidak menjual lagi†ucap Irwanto.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Sosialisasi Satpol PP  Pati, Nastain  mengungkapkan  hasil operasi kami laporkan ke  kantor cukai. ( Cuk ).