PATI, KRJOGJA.com - Sejumlah pegawai Pemkab Pati 'bergejolak'. Mereka rela tidak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan bahkan ada yang sampai mengajukan pensiun dini, jika harus menuruti perintah mengisi absensi sistim presensi online.
“Itu reaksi sejumlah pegawai yang tidak siap  munculnya peraturan bupati (Perbub) Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berisi penerapan presensi online†ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati, Abdul Kharis, Sabtu (11/3/2017).
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, selama ini ditengarai banyak pegawai yang datang di tempat tugas, waktunya tidak jelas. Tidak jarang, diantara mereka yang berani mengabaikan tidak ikut apel pagi. Mereka baru datang di kantor setelah urusan pribadi terselesaikan.
Menjawab pertanyaan masalah puluhan pegawai yang mengajukan pensiun dini, Abdul Haris menegaskan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pensiun dini bisa diterima apabila usia pemohon sudah mencapai 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. "Maka BKPP Pati tidak akan menerima permohonan para PNS yang ingin mengajukan pensiun diri bila tidak sesuai dengan UU,†tegas Abdul Haris.
Namun Abdul Haris mengaku akan menghargai permohonan pegawai yang mengundurkan diri dari PNS. “Kalau permohonan pensiun dini, jelas akan kami tolak. Namun kalau mengundurkan diri dari PNS, itu berbeda. Karena di luar sana banyak yang antre dan ingin menjadi PNS†ujarnya. (Cuk)