pantura

Calon Tunggal di Pati, Angka Golput Malah Tinggi

Senin, 20 Februari 2017 | 19:49 WIB

PATI (KRjogja.com) - Pilkada Pati memunculkan banyak kejadian yang unik. Selain hanya diikuti satu pasangan calon, juga angka golputnya tinggi.  Dari  1.034.256 warga yang terdaftar dalam pemilih tetap (DPT), ternyata yang datang menggunakan hak suara di TPS hanya 695.486 orang saja. Sebanyak 324.219 orang  tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.

“Angka golput memang sangat tinggi,” kata pengamat politik, Ipong Ismunarto, Senin (20/02/2017).

Masalah keunikan pilkada Pati diakui Teguh Purnomo. Menurut koordinator devisi pengawasan dan hubungan antarlembaga Banwalu Propinsi Jawa Tengah ini, dari 7 daerah yang menggelar pilkada tercatat sebanyak  146 pelanggaran.

Dirincikanya mengenai laporan pelanggaran selama tahapan pilkada, dari Kabupaten Jepara  24 kasus, Kabupaten Batang dan Banjanegara masing-masing 16 pelanggaran, Kabupaten Cilacap 7, serta Kabupaten Brebes dan Kota Salatiga sama-sama 3 pelanggaran.

“Bahkan penanganan kasusnya sampai dibawa  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.  Sehingga mendapat perhatian khusus dari  DKPP,” kata Teguh Purnomo.

Sementara itu, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada Pati 2017,  penerimaan dana kampanye paslon Harfin senilai Rp. 1,053 milyar. Namun pada pos  pengeluaran,  tertulis  Rp. 1,042 milyar.

Anggota KPUD Pati Bidang Devisi Hukum, Supriyanto SH ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan,  setelah menerima LPPDK maka pihanya akan menyerahkan ke akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk, yaitu Tarmizi Achmad (Semarang) guna dilakukan audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye paslon Safin. (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB