PATI (KRjogja.com) - KPUD Pati memastikan tidak ada kegiatan kampanye dengan konvoi (arak-arakan) kendaraan bermotor. Ketua KPUD Pati, Moch Nasich menegaskan pelaranan itu diatur dalam PKPU Nomer 7/2015 yang diubah PKPU Nomer 12/2016 Pasal 43.
“Pelarangan konvoi kendaraan juga berlaku bagi kubu pasangan calon,†jelasnya di Pati Selasa (17/01/2017).
Sebelumnya, Koordinator Relawan Pendukung Kotak Kosong, Sutiyo mengajukan permohonan ijin ke KPUD Pati. Pihaknya akan menggelar konvoi kendaraan dari kawasan Waduk Seloromo, Waduk Gunungrowo hingga Pekebunan Jolong. “Arak-arakan kendaraan hanya untuk mewarnai jika pesta demokrasi tidak mati di Pati,†kata Sutiyo.
Sebagaimana diketahui, pada pilkada Pati yang akan berlangsung tanggal 15 Febuari mendatang hanya diikuti calon tunggal, yakni H Haryanto (petahana) yang menggandeng Saiful Arifin sebagai calon wakil bupati. Pasangan calon tunggal yang diusung gabungan parpol PDIP, Gerindera, PD, PG, PKS, PKB, P3 dan Hanura akan melawan kotak kosong. Satu-satunya parpol yang tidak mengusung bakal calon pada pilkada Pati adalah NasDem. (Cuk)