pantura

KPUD Tiadakan Konvoi Kendaraan Bermotor

Selasa, 17 Januari 2017 | 20:19 WIB

PATI (KRjogja.com) - KPUD Pati memastikan tidak ada  kegiatan kampanye dengan konvoi (arak-arakan) kendaraan bermotor. Ketua KPUD Pati, Moch Nasich menegaskan pelaranan itu diatur dalam PKPU Nomer 7/2015 yang diubah PKPU Nomer 12/2016 Pasal 43.

“Pelarangan konvoi kendaraan juga berlaku bagi kubu pasangan calon,” jelasnya di Pati Selasa (17/01/2017).

Sebelumnya, Koordinator Relawan Pendukung Kotak  Kosong, Sutiyo mengajukan permohonan ijin ke KPUD Pati. Pihaknya akan menggelar konvoi kendaraan dari kawasan Waduk Seloromo, Waduk Gunungrowo hingga Pekebunan Jolong. “Arak-arakan kendaraan hanya untuk mewarnai jika pesta demokrasi tidak mati di Pati,” kata Sutiyo.

Sebagaimana diketahui, pada pilkada Pati yang akan berlangsung tanggal 15 Febuari mendatang hanya diikuti calon tunggal, yakni H Haryanto (petahana) yang menggandeng Saiful Arifin sebagai calon wakil bupati. Pasangan calon tunggal yang diusung gabungan  parpol PDIP, Gerindera, PD, PG, PKS, PKB, P3 dan Hanura  akan melawan kotak kosong. Satu-satunya parpol yang tidak mengusung bakal calon pada pilkada Pati adalah NasDem. (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB