PATI (KRjogja.com) - Panitia Pengawas Pemilu  bersama  Polres dan Kejaksaan Negeri Pati akan  membentuk  Sentra Penegakan Hukum Terpadu.Â
Ketua Panwaskab Pati, Ahwan SPd mengatakan  sentra Gakumdu  merupakan suatu kebutuhan dalam penanganan kemungkinan adanya tindak pidana pada Pilkada Pati.   "Personil  Sentra Gakkumdu dari  Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaskab, Penyidik Satreskrim Polres, serta Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pati.  Diharapkan sebelum  tanggal 15 Oktober Sentra Gakumdu sudah terbentuk," ujarnya, Selasa (04/10/2016).  (Baca Juga : Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Pati)
Dia menjelaskan kalau ada Sentra Gakumdu, maka penanganan  pelanggaran pidana Pemilu akan lebih cepat. Hingga menjelang hari terakhir massa perpanjangan pendaftaran, Selasa (04/10/2016) malam, jajaran  KPUD Pati  menggelar sosialisasi dan  temu tokoh. (Baca Juga : PKB Restui Haryanto-Saiful Arifin)Â
(Cuk)