pantura

Menangkan Pengusaha Karaoke, KPPT Banding

Kamis, 21 Juli 2016 | 04:44 WIB

PATI (KRjogja.com) -  Kemenangan  pengusaha karaoke pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akan dilawan  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pati dengan melakukan banding pada PTUN tingkat dua di Surabaya.  

Kepala KPPT Pati, Amat Dihart menegaskan  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Upaya hukum ini tetap berpegang pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan masih berlaku di Kabupaten Pati sehingga permohonan ijin   enam tempat karaoke layak ditolak.


Sengketa  hukum ini berawal ketika KPPT tidak memberikan izin usahayang diajukan  enam pengusaha karaoke. Atas tindakan tersebut KPPT digugat di  PTUN Semarang. Pada sidang  Kamis, (14/07/2016) PTUN Semarang memenangkan gugatan yang diajukan enam pengusaha karaoke. Terdiri  karaoke The Boss, Las Vegas, dan Permata. Khusus untuk  tempat karaoke  Star King, Romantika, dan CJ Karaoke sudah memenangi gugatan sebelumnya.

Kuasa Hukum Pengusaha Karaoke, Nimerodi Gulo SH mengungkapkan titik lemah KPPT Pati karena dianggap melanggar asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan. “KPPT tidak mau memberikan izin  tempat hiburan karaoke. Padahal permohonan ijin diajukan jauh sebelum terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2013” ujarnya kemarin. (Cuk)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB