TEGAL (KRjogja.com) - Gelora perang terhadap peredaran narkoba dilancarkan Walikota berserta pejabat Forkompinda Kota Tegal, dengan harapan agar di wilayah Kota 'bahari' itu terbebas dari peredaran barang haram itu. Perang terhadap narkoba ditandai dengan deklarasi anti narkoba, Senin (27/6-2016) di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Tegal.
Usai deklarasi, Walikota dan anggota Forkopimda satu persatu menandatangani deklarasi yang isinya ada 5 butir pernyataan yang berisi Pertama, kami Pemerintah dan masyarakat Kota Tegal, menyatakan perang terhadap narkoba, kedua, menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ketiga, mendukung Pemerintah dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, dari penyalahgunaan narkoba, ke empat, mendukung penegakan hukum, terhadap segala bentuk tindak pidana, kejahatan narkoba dan ke lima, kami pemerintah dan masyarakat Kota Tegal, bertekad menciptakan generasi yang sehat, aktif, sportif, inovatif, serta berpartisipasi tanpa narkoba.
“Harapan kami, mengingat permasalahan narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat. Maka tidak ada kata lain selain melaksanakan amanat Presiden Republik Indonesia. Marilah kita bersatu padu, Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal untuk menghentikan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Agar bangsa kita khùsusnya Kota Tegal selamat dari kehancuran,†ujar Bunda Sitha.
Bunda Sitha menambahkan, setiap individu harus berkomitmen kuat, dengan cara memproteksi diri dan lingkungan terdekatnya, dari rayuan penyalahgunaan narkotika.
Di samping itu, setiap individu juga harus proaktif membantu aparat dengan cara melaporkan jika di lingkungannya terjadi hal-hal mencurigakan, terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. (Ryd)