pantura

3 Bulan, 248 Pasangan di Rembang Bercerai

Senin, 27 Juni 2016 | 21:10 WIB

REMBANG (KRjogja.com) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rembang mencatat jumlah permohonan cerai dalam tiga bulan terakhir, atau sejak Maret hingga memasuki bulan Juni 2016 ini mencapai 248 orang. Dari data tersebut artinya, jika dirata-rata maka ada 7 (tujuh) pasangan yang mengajukan cerai tiap harinya.

Permohonan perceraian dilandasi oleh beragam alasan, terutama masalah ekonomi keluarga serta lemahnya tanggung jawab pihak suami baru disusul kemudian dengan perselingkuhan. Diprediksi setelah lebaran nanti kasus perceraian di wilayah ini akan meningkat tajam.

Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Rembang, Hidayati,Senin kemarin mengungkapkan, jumlah kasus perceraian yang tercatat sejak Maret terdiri dari dua hal, yakni cerai talak dan gugat cerai. Ditambahkan pula , cerai talak selama tiga bulan terakhir tercatat ada 107 kasus, sedangkan gugat cerai selama tiga bulan terakhir tercatat 141 kasus, dalam kasus tersebut merata di tiap kecamatan di Kabupaten Rembang.

“Dalam sehari, rata-rata pendaftar talak sekitar 6 hingga tujuh orang, dengan beragam alasan,” kata Hidayatun tanpa merinci faktor yang menjadi pemicunya. Ia hanya menyebut suami tidak memberikan nafkah selama tiga bulan berturut turut atau meninggalkan isteri selama kurun waktu enam bulan. Menurutnya, beberapa alasan yang paling banyak diungkapkan oleh pemohon talak adalah soal tidak adanya nafkah dari salah satu pasangan, terutama suami, dalam batas waktu tertentu, yang ditentukan agama. (ags)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB