GROBOGAN (KRjogja.com) – Sekitar 40 penumpang bus terpaksa diturunkan paksa oleh petugas Polres dan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Grobogan karena bus PO Garuda Mas yang ditumpanginya tanpa trayek. Sedianya penumpang sebanyak akan pergi ke Jakarta dari Terminal Induk Purwodadi.
“Tindakan tegas kami lakukan karena bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut kedapatan melakukan pelanggaran berat tidak memiliki izin trayek jurusan Purwodadi-Jakarta. Bus tersebut langsung diamankan di Mapolres Grobogan,†kata Susanto Adi Wibowo, Pejabat Penyidik PNS (PPNS) Dishubkominfo Grobogan, usai memeriksa bus bermasalah di Terminal Induk Purwodadi, Minggu (26/06/2016).
Menurutnya, selain pelanggaran berat, kendaraan umum yang tidak memiliki izin trayek juga cukup membahayakan dan merugikan penumpang. Sebab, jika kendaraan ini mengalami kecelakaan di jalan maka penumpangnya tidak bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Meski bus tidak melanjutkan perjalanan menuju Jakarta, pihak PO tetap bertanggungjawab kepada puluhan penumpang tersebut untuk dialihkan ke armada lain. (Tas)