KRjogja.com - DEMAK - Selain menjadi acuan perencanaan pengembang, siteplan diperlukan agar pembangunan perumahan sesuai rencana tata ruang wilayah suatu daerah. Maka itu dimilikinya ijin siteplan syarat mutlak pengembang perumahan sebelum memulai pembangunan fisik.
Dalam rangka pengajuan ijin siteplan salah satu perumahan di kawasan Kelurahan Mangunjiwan.Kecamatan Demak, pihak pengembang diwajibkan melakukan paparan blueprint di hadapan tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak.
Baca Juga: Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng Lanjutkan Fondasi Integritas yang Dibangun Ganjar
Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Perumahan di Bidang Perumahan Suparno menjelaskan, paparan berkas perencanaan pembangunan perumahan tergantung kelengkapan data dan persyaratan administrasi yang diajukan pengembang. Kalau memang sudah lengkap, bisa dilakukan paparan di hadapan tim yang terdiri dari Dinperkim, DinPUTR, Dinas Pertanian, Bidang Aset BPKPAD, Dinas Lingkungan Hidup, serta BPN.
"Setiap pengembang perumahan akan memulai pembangunan, diharuskan untuk melakukan pemaparan di hadapan tim. Wujud dari Kolaborasi antar OPD, saling memberikan pendapat sehingga siteplan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan , dan berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Seloso Wage, Pawiyatan Aksara dan Sesorah Digelar
Termasuk disyaratkan dalam pengurusan siteplan perumahan, Suparno menambahkan, 30 persen adalah Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). "Sebagaimana Perda Nomor 7 tahun 2022 tentang PSU, delapan persen dari fasos dan fasum itu untuk ruang terbuka hijau (RTH), dua persen untuk makam, dan sisanya untuk jalan dan saluran," imbuhnya.
Ketika paparan sudah sesuai peraturan yang berlaku, tahap selanjutnya adalah cek lokasi. Bersama tim akan dilakukan survei terhadap garis sempadan bangunan (GSB), terkait ada tidaknya limbah, hingga pencemaran sawah pertanian dan lingkungan sekitarnya.
"Jika hasil survei lokasi sesuai yang disyaratkan, ditandai dengan dikeluarkannya rekomendasi tim. Begitu pula berkas yang disyaratkan terpenuhi, tidak lebih dari satu minggu ijin siteplan perumahan sudah jadi," tandasnya. (Hum Dinperkim/ssj)